BAB I “PENDAHULUAN”
Pancasila adalah
dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPKI tanggal
18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam
berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama sama dengan batang tubuh UUD
1945.
Gerakan
reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila yaitu
sebagai dasar negara Republik Indonesia,direalisasikan melalui ketetapan sidang
istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4 dan
pencabutan Pancasila sebagai satu satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
v Landasan
Pendidikan Pancasila
1. Landasan
Historis
2. Landasan
Kultural
3. Landasan
Yuridis
4. Landasan
Filosofis
v Tujuan
Pendidikan Pancasila
Pendidikan
pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku :
1. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya.
2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.
3. Mengenali
perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
v Pembahasan
Pancasila secara Ilmiah
Syarat
syarat ilmiah sebagai berikut :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat
Universal
v Beberapa
Pengertian Pancasila
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
2. Pengertian
Pancasila secara Historis
3. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
BAB II “ PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH
BANGSA INDONESIA [ KAUSA MATERIALISPANCASILA]”
A. Pengantar
Suatu
bangsa dalam mewujudkan cita cita kehidupannya dalam suatu negara modern,
secara objektif memiliki karakteristik karakteristik sendiri,dan melalui suatu
proses serta perkembangan sesuai dengan latar belakang sejarah, realitas
sosial, budaya, etnis, kehidupan keagamaan, dan konstelasi geografis yang
dimiliki oleh bangsa tersebut.
B. Nilai
nilai Pancasila dalam Sejarah Bangsa Indonesia
1. Zaman
Kutai
2. Zaman
Sriwijaya
3. Zaman
kerajaan kerajaan sebelum Majapahit
4. Kerajaan
Majapahit
C. Zaman
Penjajahan
Setelah Majapahit
runtuh, abad XVI berkembanglah agama islam di Indonesia.
D. Kebangkitan
Nasional
Kebangkitan Nasional
dipelopori dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Gerakan inilah yang
merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang merdeka,
yang memiliki kehormatan dan martabat dengan kekuatannya sendiri.
E. Zaman
Penjajahan Jepang
1. Sidang
BPUPKI Pertama
Dilaksanakan
selama 4 hari dan yang berpidato menyampaikan usulannya adalah :
a. Mr.
Muh Yamin [ 29 Mei 1945]
b. Prof
Soepomo [31 Mei 1945]
c. Ir.Soekarno
[1 Juni 1945]
2. Sidang
BPUPKI kedua [10-16 Juli 1945]
Anggota Panitia
Sembilan :
a. Ir.Soekarno
b. Wahid
Hasyim
c. Mr.
Muh Yamin
d. Mr.
Maramis
e. Drs.
Moh Hatta
f. Mr.
Soebarjo
g. Kayayi
Abdul Kahar Muzakir
h. Abikoesno
Tiokrosoejoso
i.
Hj. Agus Salim
F. Proklamasi
Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Bung Hatta membacakan
naskah Proklamasi dengan Khidmad dan diawali dengan pidato.
§ PROKLAMASI
§ Sidang
PPKI
§ Pembentukan
Negara RIS
§ Terbentuknya
NKRI tahun 1950
§ Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
Pengertian
Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi [kepala negara atau organ
lain] yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
Landasan
hukum dekrit “ Hukum Darurat” yang dibedakan atas dua macam :
ü Hukum
Tatanegara Darurat Subjektif
ü Hukum
Tatanegara Darurat Objektif
BAB III “ PANCASILA SEBAGAI SISTEM
FILSAFAT”
A.
Pengertian
Filsafat
a. Dari
segi etimologis. Filsafat adalah mencintai hal hal yang sifatnya bijaksana.
b. Lingkup
pengertian filsafat.
·
Objek Material Fisafat
·
Objek Formal Filsafat
Berikut ini dijelaskan berbagai bidang
lingkup pengertian filsafat.
Pertama : Filsafat Sebagai Produk mencangkup pengertian
Kedua : Filsafat sebagai suatu proses yang dalam hal ini filsafat diartikan
dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat dalam proses pemecahan suatu
permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai
dengan objek permasalahannya.
c. Cabang
cabang filsafat dan alirannya.
·
Metafisika : Yang
berkaitan dengan persoalan tentang hakikat yang ada
·
Epistemologi : Yang
berkaitan dengan persoalan hakikat manusia.
·
Metodologi : Yang
berkaitan dengan pesoalan hakikat metode ilmiah
·
Logika : Yang berkaitan
dengan soal penyimpulan
·
Etika : Yang berkaitan
dengan persoalan moralitas
·
Estetika : Yang
berkaitan dengan persoalan keindahan
B.
Rumusan
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Pengertian sistem adalah suatu kesatuan
bagian bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem
lazimnya memiliki ciri ciri sebagai berikut :
I.
Suatu kesatuan bagian
bagian.
II.
Bagian bagian tersebut
mempunyai fungsi sendiri sendiri.
III.
Saling berhubungan dan
ketergantungan.
IV.
Keseluruhannya
dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu {tujuan sistem}
V.
Terjadi dalam suatu
lingkaran yang kompleks [ Shore dan Voicb., 1974]
v Kesatuan
Sila-sila Pancasila
1) Susunan
Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
2) Susunan
Kesatuan Pancasila yang Bersifat dan Berbentuk Piramidal
Rumusan pancasilanyang bersifat
Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
ü Sila
Pertama
ü Sila
Kedua
ü Sila
Ketiga
ü Sila
Keempat
ü Sila
Kelima
C . Kesatuan Sila-sila
Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
a. Dasar
Antropologis Sila-sila Pancasila
b. Dasar
Epistimologis Sila-sila Pancasila
c. Dasar
Aksiologis Sila-sila Pancasila
D.
Pancasila
sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1.Dasar Filosofis
Dasar
pemikiran filosofis yang terkandung dalam setiap sila.
Nilai-nilai pancasila bersifat objektif
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Rumusan
dalam menunjukan adanya sifat umum universal dan abstark,karena merupakan suatu
nilai.
2) Inti
nilai-nilai pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
indonesia.
3) Pancasila
yang terkandung dalam pembukaan UUD 45, menurut ilmu hukum yang memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber
hukum positif di Indonesia. Terkandung dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1996.
2.Nilai-nilai
Pancasila sebagai Dasar Fundamental Negara
v Pokok
pikiran pertama
v Pokok
pikiran kedua
v Pokok
pikiran ketiga
v Pokok
pikiran keempat
E.
Inti
Isi Sila-sila Pancasila
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila adalah sebagai berikut :
1. Sila
ketuhanan yang maha esa
2. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV “ETIKA
POLITIK BERDASARKAN PANCASILA”
A.
Pengantar
·
Pengertian Etika.
Sebagai suatu ilmiah.
B.
Pengertian Nilai,
Norma,dan Moral.
·
Pengertian Nilai
·
Hierakhi Nilai
C.
Nilai Dasar, Nilai
Instrumental dan Nilai Praksis
·
Nilai dasar
·
Nilai Instrumental
·
Nilai Praksis
D.
Etika Politik
·
Pengertian Politik
·
Dimensi Politik Manusia
a. Manusia
sebagai mahluk individu-sosial
b. Dimensi
politik kehidupan manusia
·
Nilai nilai pancasila
sebagai sumber etika politik
BAB V “KEDUDUKAN
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
[SUATU TINJAUAN KAUSALITAS]
A.
Pengantar
Sebelum
pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai dasar filsafat negara nilai-nilainya
telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup yaitu berupa
nilai nilai adat istiadat berupa kebudayaan serta sebagai kausa materialis
pancasila. Dengan demikian pancasila sebagai dasar filsafat negara, secara
objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri.
B.
Pancasila sebagai
Budaya Bangsa Indonesia
Dalam
proses terjadinya pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia [ The
Founding Father] dengan menggali nilai nilai yang dimiliki bangsa Indonesia,
dan di sintesiskan dengan pemikiran pemikiran besar dunia.
Secara
kausalitas asal mula pancasila dibedakan atas dua macam yaitu
1.
Asal Mula yang Langsung
Asal
mula yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu
asal mula yang berlangsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara
yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan yaitu sejak
dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama,Panitia
sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Adapun
rincian asal mula langsung pancasila tersebut menurut Notonagoro adalah sebagai
berikut :
·
Asal mula bahan [Kausa
Materialis]
·
Asal mula bentuk [Kausa
Formalis]
·
Asal mula karya [Kausa
Effisien]
·
Asal mula tujuan [Kausa
Finalis]
2.
Asal Mula yang Tidak
Langsung
Secara
kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum
proklamasi kemerdekaan.Sehingga asal mula tidak langsung pancasila adalah
terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari hari bangsa
Indonesia.
Demikianlah
tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar dasar ilmiah
bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk negara nilai nilai
tersebut telah tercermin dan telah teramalkan dalam kehidupan sehari hari.
3.
Bangsa Indonesia
ber-Pancasila dalam Tiga Asas.
Pada
hakikatnya bangsa Indonesia berpancasila dalam tiga asas atau Tri Prakara [
menurut istilah Notonagoro] yang rinciannya adalah sebagai berikut:
·
Pertama : Bahwa
unsur-unsur pancasila sebelum disahkan secara yuridis menjadi dasar filsafat
negara, sudah dimiliki oleh bangsa indonesia sebagai asas-asas dalam adat
istiadat dan kebudayaan dalam arti luas [pancasila asas kebudayaan],
·
Kedua : Demikian
unsur-unsur pancasila telah terdapat pada Bangsa Indonesia sebagai asas asas
dalam agama-agama [nilai-nilai religius][Pancasila asas religius]
·
Ketiga : Unsur-unsur
tadi kemudian diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri
negara dalam sidang sidang BPUPKI, panitia sembilan. Setelah Bangsa Indonesia
merdeka, rumusan pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh
PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dan terwujudlah pancasila sebagai
asas kenegaraan [pancasila asas kenegaraan].
C.
Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Hendaklah
dipahami bahwa asal muasal Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
,adalah digali dari unsur unsur yang berupa nilai nilai yang terdapat pada
bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia.
D.
Pancasila sebagai
Filsafat Bangsa dan Negara Indonesia
Konsensus
yang menjamin tegaknya konstitualisme negara modern pada proses reformasi untuk
mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan [consecus] yaitu : 1. Kesepakatan tentang tujuan
dan cita cita bersama [the general goal of
society or general acceptance of the same philosophy of goverment]. 2.
Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan negara [ the basis of goverment]. 3.
Kesepakatan tentang bentuk-bentuk institusi-institusi dan prosedur
ketatanegaraan [ the form of institusions and procedures]. [Andrews,1968: 12]
E.
Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara [ Philosofiche
Grondslag]
Kedudukan
pokok pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Dasar
formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
F.
Pancasila sebagai
Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
Pengertian Ideologi
adalagh ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran pengertian dasar. Ideologi
menyangkut :
·
Bidang politik
[termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan]
·
Bidang sosial
·
Bidang kebudayaan
·
Bidang keagamaan
Ideologi Terbuka dan
Tertutup. Ideologi terbuka merupakan suatu sitem
pemikiran terbuka, dan sebaliknya.
Hubungan antara
Filsafat dan Ideologi. Unsur-unsur suatu
aliran filsafat yang dikembangkan secara aktif, sistematik, dan dilakukan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjelma menjadi
ideologi.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka. Dimaksudkan bahwa ideologi
pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antsipatif, dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
Dimensi Realistis.
Suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat
G.
Pancasila Sebagai Asas
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Diantaranya
:
Ø Bangsa
Ø Ciri-ciri
Bangsa
Ø Suku
Bangsa
H.
Pancasila sebagai Jati
Diri Bangsa
Ø Proses
terjadinya Pancasila
Ø Nilai
dan hasil pikiran dan gagasan bangsa Indonesia
Ø Bangsa
yang religius
Ø Mahluk
sosial, diakui, dihormati.
Ø Semangat
Gotong Royong
Ø Menjungjung
tinggi hak dan kewajiban sesama
BAB VI
“REALISASI PANCASILA”
A.
Pengantar
Ideologi
bangsa dan negara Indonesia dan fungsi lainnya, dalam realisasi [pengamalannya]
memiliki konsekuensi yang berbeda beda tergantung pada konteksnya, Realisasi
praksis ini sangat penting karena pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan
hidup pada hakikatnya adalah merupakan suatu sistem nilai yang pada gilirannya
untuk dijabarkan, direalisasikan serta diamalkan dalam kehidupan secara
kongkrit dalam konteks bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
B.
Realisasi Pancasila
yang Objektif
Reaalisasi
serta pengamalan pancasila yang objektif yaitu realisasi secara implementasi
nila-nilai pancasila dalam segala aspek penyelenggaraan negara, terutama dalam
kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai pancasila dalam praksis penyelenggaraan
negara dan perundang undangan di Indonesia.
C.
Penjabaran Pancasila
yang Objektif
Adalah
pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara,
baik di bidang legislatif, eksekutif, mapun yudikatif dan semua bidang
kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk perundang undangan.
D.
Realisasi Pancasila
yang Subjektif
Aktualisasi
pancasila yang subjektif yaitu pelaksanaan pada setiap pribadi perseorangan,
setiap warga negara, serta individu, setiap penduduk, setiap penguasa, dan
setiap orang Indonesia.
E.
Internalisasi Nilai-nilai
Pancasila
Cara-cara
realisasi perlu cara berangsur angsur sehingga diperoleh :
F.
Proses Pembentukan
Kewarganegaraan
G.
Sosialisasi dan
Pembudayaan
BABVII “NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA”
A.
Hakikat Negara
Pengertian
Negara adalah sebagai persekutuan hidup bersama dari masyarakat,adalah memiliki
kekuasaan, mengatur hubungan-hubungan, kerjasama dalam masyarakat untuk
mencapai satu tujuan tertentu yang hidup dalam suatu wilayah.
B.
NKRI
1. Hakikat
Bentuk Negara
2. NKRI
adalah Negara Kesatuan
·
Teori Hans Khon
·
Teori Ernest Renan
·
Teori Geopolitik
Frederick Ratzel
C.
Negara Kebangsaan
Pancasila
Ø Kesatuan
Sejarah
Ø Kesatuan
Nasib
Ø Kesatuan
Kebudayaan
Ø Kesatuan
Wilayah
Ø Kesatuan
asas Kerohanian
D.
Hakikat Negara
Integralistik
Ø Hubungan
antara Individu dan Negara
Ø Hubungan
antara Masyarakat dan Negara
E.
NKRI adalah Negaran
Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa
Ø Hakikat
Ketuhanan yang Maha Esa
·
Hubungan Negara dan
Agama
1. Hubungan
Negara dan Agama menurut Pancasila
2. Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Theoraksi
§ Negara
Theoraksi Langsung
§ Negara
Theoraksi Tidak Langsung
3. Hubungan
Negara dengan Agama menurut Sekulerisme
§ Paham
Liberal
4. Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
§ Paham
Sosialisme Komunis
5. Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
F.
NKRI Adalah Negara
Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang adil dan Beradab
G.
NKRI Adalah Negara
Kebangsaan Yang Berpersatuan
v Nilai
Filosofis Persatuan
v Bhineka
Tunggal Ika
H.
NKRI adalah Negara
Kebangsaan yang Berkerakyatan
v Protective
Democracy
v Developmental
Democracy
v Equilibrium
Democracy
v Keterkaitan
antara Perubahan dan Ketidakseimbangan
Bentuk-bentuk Demokrasi
:
1.
Sistem Presidensial
2.
Sistem Parlementer
Demokrasi
Perwakilan Liberal
Demokrasi
Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi
Deliberatif
Demokrasi
Indonesia dan Tujuan Negara Kesejahteraan Rakyat
I. NKRI
Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara Pancasila adalah
negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai
penjelmaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa, sifat kodrat individu
dan mahluk sosial yang bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup
bersama.
BAB VIII “NILAI NILAI PANCASILA DALAM STAATS
FUNDAMENTALNORM”
A. Pengantar
B. Kedudukan
dan Fungsi Pembukaan UUD 1945
·
Pembukaan UUD 1945
dalam Tertib Hukum Indonesia
·
Pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia.
·
Pembukaan UUD 1945
sebagai Staatsfundamentalnorm
·
Eksistensi Pembukaan
UUD 1945 bagi Kelangsungan Negara Republik Indonesia
C. Pengertian
Isi Pembukaan UUD 1945
1. Alinea
Pertama
2. Alinea
Kedua
3. Alinea
Ketiga
4. Alinea
Keempat
·
Tentang Tujuan Negara
·
Tentang Ketetntuan
Diadakannya UUD Negara
·
Tentang Bentuk Negara
·
Tentang Dasar Filsafat
Negara
v Tujuan
Pembukaan UUD
v Hubungan
Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
D. Nilai-nilai
Hukum yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
E. Pokok-pokok
Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
F. Hubungan-hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasa-pasal UUD 1945
G. Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
v Hubungan
Secara Formal
v Hubungan
Secara Material
H. Hubungan
Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
BAB IX “ NILAI PANCASILA DALAM UUD
NEGARA RI 1945”
A.
Pengantar
B.
Undang-undang Dasar
C.
Konstitusi
D.
. Struktur Pemerintahan
Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi
Indonesia Sebagaimana Dijabarkan dalam UUD Negara RI 1945.
2. Penjabaran
Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca
Amandemen.
3. Konsep
Kekuasaan
4. Pembagian
Kekuasaan
5. Pembatasan
Kekuasaan
6. Konsep
Pengambilan Keputusan
7. Konsep
Pengawasan
8. Konsep
Partisipasi
9. Sistem
Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
10. Indonesia
adalah Negara yang Berdasarkan Atas Hukum [Rechtstaaf]
11. Kekuasaan
Negarab yang Tertinggi di Tangan Rakyat
12. Presiden
ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPR.
13. Presiden
Tidak Bertanggup Kepada DPR
14. Menteri
Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negara Tidak Bertanggung Jawab Kepada
DPR.
15. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Terbatas
16. Negara
Indonesia adalah Negara Hukum
E.
Isi Pokok Pasa-pasal
UUD Negara RI 1945
1. Bentuk
dan Kedaulatan [Bab I]
2. MPR
[Bab II]
3. Kekuasaan
Pemerintahan Negara [Bab III]
4. Kementrian
Negara [Bab V UUD 1945]
5. Pemerintahan
Daerah [Bab VI]
6. Asas
Otonomi
7. Pengakuan
Keistimewaan Pemerintah Daerah
8. DPR
[Bab VII]
9. DPD
[Bab VIIA]
10. Pemulihan
Umum [Bab VIIB]
11. Hal
Keuangan [ Bab VIII]
12. Badan
Pemeriksa Keuangan [Bab VIIIA]
13. Kekuasaan
Kehakiman [Bab IX UUD 1945]
14. Wilayah
Negara [Bab IXA]
15. Warga
Negara dan Penduduk [Bab X]
16. Agama
[Bab XI]
17. Pendidikan
dan Kebudayaan [Bab XIII]
18. Tentang
Kebudayaan
19. Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial [Bab XIV]
20. Bendera,
Bahasa, Lambang, Negara, Serta Lagu Kebangsaan [ Bab XV]
21. Perubahan
UUD 1945[ Bab XVI]
22. Aturan
Peralihan
23. Aturan
Tambahan
F.
Hubungan Antar
Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan UUD Negara RI 1945
1. Hubungan
Antara MPR dan Presiden
2. Hubungan
Antara MPR dan DPR
3. Hubungan
Antara DPR dan Presiden
4. Hubungan
Antara DPR dengan Menteri-menteri
5. Hubungan
Antara Presiden dengan Menteri-menteri
6. Hubungan
Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya.
7. Hubungan
Antara BPK dengan DPR
G.
Hak Asasi Manusia
Menurut UUD 1945
1. Hak-hak
Asasi Manusia dan Permasalahannya
2. Penjabaran
Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
\BAB X “BHINEKA
TUNGGAL IKA’
A.
Pengantar
Faktor-faktor
kelahiran suatu bangsa Indonesia meliputi :
a. Faktor
Objektif
b. Faktor
Subjektif
B.
Dasar Hukum Lambang
Negara Bhinneka Tunggal Ika
Peraturan
perundang undangan yang mengatur tentang lambang Negara, bendera, serta lagu
kebangsaan antara lain:
1. KUHP
yang mengatur tentang kejahatan [tindak pidana] yang menggunakan bendera merah
putih, penodaan terhadap bendera merah putih,dll.
2. Peraturan
Pemerintahan Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara
3. Peraturan
Pemerintahan Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
C.
Bhinneka Tunggal Ika
sebagai Local Wisdom Bangsa Indonesia
Lambang
Negara RI garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dituangkan
dalam peraturan pemerintahan No.66 1951, yang disusun oleh Panitia Negara yang
diangkat oleh pemerintah dan duduk didalamnya adalah Mr. Muhammad Yamin.
D.
Makna Filosofis
Bhinneka Tunggal Ika
Unsur-unsur
yang membentuk nasionalisme [bangsa] Indonesia adalah
·
Kesatuan Sejarah
·
Kesatuan Nasib
·
Kesatuan Kebudayaan
·
Kesatuan Wilayah
·
Kesatuan Asas
Kerohanian
Nilai Filosofis Persatuan
dalam kehidupan kenegaraan dan Kebangsaan menjadi kunci kemajuan suatu Bangsa.
yang liat artikel di atas tolong subscribe ya chanell saya di bawah ini. makasih
yang liat artikel di atas tolong subscribe ya chanell saya di bawah ini. makasih
tonton juga ya vidio di bawah ini. contoh gambar surealisme.
terimakasih atas kunjungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar