1. Jelaskan
aspek-aspek CPOB 2006 dan 2012 !
a.
CPOB (Cara
Pembuatan Obat Yang Baik) 2006
Dalam pembuatannya obat yang baik
tidak hanya lolos dari serangkaian uji kualitas mutu obat tetapi yang lebih
penting bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut. Konsep penjaminan
mutu ini mengharuskan pembuatan obat dilakukan dalam kondisi yang dikendalikan
dan dipantau secara cermat.
Tujuan dari penerapan CPOB antara lain :
1. Adanya jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu obat produksi industri farmasi
indonesia.
2. Sebagai upaya pemerintah (BPOM) untuk meningkatkan kemempuan Industri Farmasi
Indonesia sesuai dengan standard internasional agar lebih kompetitif baik untuk pasar
domestik maupaun untuk pasar ekspor
3. Mendorong industri farmasi di Indonesia agar lebih efisien dan fokus dalam pelaksanaan
produksi obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling fleksibel untuk
dikembangkan
Tujuan dari penerapan CPOB antara lain :
1. Adanya jaminan terhadap khasiat, keamanan dan mutu obat produksi industri farmasi
indonesia.
2. Sebagai upaya pemerintah (BPOM) untuk meningkatkan kemempuan Industri Farmasi
Indonesia sesuai dengan standard internasional agar lebih kompetitif baik untuk pasar
domestik maupaun untuk pasar ekspor
3. Mendorong industri farmasi di Indonesia agar lebih efisien dan fokus dalam pelaksanaan
produksi obat, termasuk pemilihan fasilitas produksi yang paling fleksibel untuk
dikembangkan
Manajemen Mutu
Diperlukan adanya manajemen mutu
untuk dapat mencapai tujuan mutu secara konsisten yang didesain secara
menyeluruh dan diterapkan secara benar.
Unsur dasar manajemen mutu adalah :
Suatu sistem mutu yang tepat
mencakup struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya. Tindakan
sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan
yang tinggi, sehingga produk (atau jasa layanan) yang dihasilkan selalu
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.Keseluruhan tindakan tersebut
disebut Pemastian Mutu.
Personalia
Jumlah karyawan di semua bagian
hendaknya memiliki cukup pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sesuai dengan
bidangnya, memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik sehingga mampu
melaksanakan tugasnya secara profesional dan sebagaimana mestinya, serta
mempunyai sikap dan kesadaran tinggi untuk melaksanakan sesuai CPOB.
Organisasi, kualifikasi
dan tanggung jawab
Bagian produksi dan bagian
pengawasan mutu dalam struktur organisasi perusahaan farmasi dipimpin oleh
apoteker yang berlainan agar tangggung jawab dan wewenang kedua bagian tersebut
jelas.Masing-masing bagian diberi wewenang penuh dan sarana yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Bangunan dan Fasilitas
Bangunan untuk pembuatan obat
memiliki ukuran, rancang bangun, konstruksi serta letak yang memadai agar
memudahkan dalam pelaksanaan kerja, pembersihan dan pemeliharaan yang baik.
Syarat-syarat bangunan dan
fasilitas menurut CPOB adalah sebagai berikut:
Lokasi bangunan dirancang untuk
mencegah terjadinya pencemaran dari lingkungan sekelilingnya, seperti
pencemaran dari udara, tanah dan air.
Gedung dirancang dan dipelihara
agar terlindung dari pengaruh cuaca, banjir, rembesan melalui tanah serta masuk
dan bersarangnya hewan.
Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam
pembuatan obat memiliki rancang bangun dan konstruksi yang tepat, ukuran yang
memadai serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu yang dirancang bagi tiap
produk obat terjadi secara seragam dari batch ke batch serta untuk memudahkan
pembersihan dan peralatannya.
Syarat-syarat peralatan yang
ditentukan CPOB adalah sebagai berikut:
Desain dan konstruksi
1)
Peralatan yang digunakan tidak boleh
bereaksi atau menimbulkan akibat bagi bahan yang diolah.
Pemasangan dan
penempatan
1)
Pemasangan dan penempatan peralatan
diatur sedemikian rupa sehingga proses produksi dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
Pemeliharaan
1)
Peralatan dirawat menurut jadwal yang tepat agar tetap berfungsi dengan
baik dan mencegah terjadinya pencemaran yang dapat merubah identitas, mutu atau
kemurnian produk.
Sanitasi dan Higiene
Tingkat sanitasi dan higiene yang
tinggi diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat.Ruang lingkup sanitasi dan
higiene meliputi personalia, bangunan, peralatan dan perlengkapan, produksi
serta wadahnya, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemaran
produk.Sumber pencemaran hendaklah dihilangkan melalui suatu program sanitasi
dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
a.
Personalia
1) Semua
karyawan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan selama bekerja, dan pemeriksaan
mata secara berkala.
b.
Bangunan dan fasilitas
1) Gedung
dirancang dan dibangun dengan tepat untuk memudahkan pelaksanaan sanitasi yang
baik.
c. Pembersihan dan
Peralatan
1) Peralatan
dibersihkan, dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih serta diperiksa
kembali kebersihannya sebelum dipakai.
Produksi
Produksi dilaksanakan dengan
prosedur yang telah ditetapkan yang senantiasa dapat menjamin produk obat yang
memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Bahan awal
1)
Semua pemasukan, pengeluaran, dan sisa
bahan dicatat, meliputi keterangan mengenai persediaan.
Validasi Proses
1)
Semua proses produksi divalidasi dengan tepat dan dilaksanakan dengan
tepat menurut prosedur yang telah ditentukan dan hasilnya disimpan.
Pengawasan Mutu
Tugas pokok pengawasan mutu meliputi
penyusunan prosedur, penyiapan, instruksi, menyusun rencana pengambilan contoh,
meluluskan atau menolak bahan-bahan dan produk, meneliti catatan sebelum produk
didistribusikan, menetapkan tanggal kadaluwarsa, mengevaluasi pengujian
ulang, menyetujui penunjukan pemasok, mengevaluasi keluhan, menyediakan baku
pembanding, menyimpan catatan, mengevaluasi obat kembalian, ikut serta dalam
program inspeksi diri dan memberikan rekomendasi untuk pembuatan obat oleh
pihak lain atas dasar kontrak
Inspeksi diri dan audit
mutu
Tujuan inspeksi diri adalah untuk
melakukan penilaian apakah seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu selalu
memenuhi CPOB.
Audit mutu berguna sebagai
pelengkap dari inspeksi diri, yang meliputi pemeriksaan dan penilaian semua
atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk
meningkatkan mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen
atau tim khusus. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima
kontrak.Daftar pemasok yang disetujui hendaknya ditinjau ulang secara berkala
dan dievaluasi secara teratur.
Penanganan keluhan
terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian
Penarikan kembali obat jadi berupa
penarikan kembali satu atau beberapa batch.Hal ini dilakukan bila ada produk
yang menimbulkan efek samping atau masalah medis lainnya yang menyangkut fisik,
reaksi-reaksi alergi, efek toksik.
Penanganan keluhan dan laporan
hendaknya dicatat dan secepatnya ditangani kemudian dilakukan penelitian dan
evaluasi.Tindak lanjut dilakukan berupa tindakan perbaikan, penarikan obat dan
dilaporkan kepada pemerintah yang berwenang.
Obat kembalian dapat digolongkan
sebagai berikut: yang masih memenuhi spesifikasi yang dapat digunakan, yang
dapat diolah ulang dan yang tidak dapat diolah ulang.
Dokumentasi
Dokumentasi pembuatan obat
merupakan bagian dari sistem informasi dan manajemen yang meliputi spesifikasi
bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan obat jadi, dokumen
dalam produksi, dokumen dalam pengawasan mutu, dokumen penyimpanan dan
distribusi, dokumen dalam pemeliharaan, pembersihan dan pengendalian ruangan
serta peralatan, dokumen dalam pengamanan keluhan obat dan obat jadi, dokumen
untuk peralatan khusus, prosedur dan catatan tentang inspeksi diri, pedoman dan
catatan tentang pelatihan CPOB bagi karyawan.
Pembuatan dan Analisis
Berdasarkan Kontrak
Dilakukan untuk menghindari
kesalahpahaman yang dapat menyebabkan produk atau pekerjaan dengan mutu yang
tidak memuaskan.Kontrak tertulis antara pemberi dan penerima kontrak harus
dibuat secara jelas menentukan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing
pihak. Kontrak harus menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap bets
produk yang menjadi tanggung jawab kabag pemastian mutu (QA).
Kualifikasi dan
validasi
Perencanaan validasi
Semua kegiatan validasi hendaknya
direncanakan dahulu dan di dokumentasikan sementara secara singkat, tepat dan
jelas dalam RIV (Rencana Induk Validasi). RIV sekurang-kurangnya mencakup:
kebijaksanaan validasi; struktur organisasi kegiatan validasi; ringkasan
fasilitas, sistem, peralatan dan proses yang akan divalidasi; format dokumen,
protokol, dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan;
pengendalian perubahan; acuan dokumen yang digunakan.
Kualifikasi
1)
Kualifikasi Desain (KD)
Merupakan unsur pertama
dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem atau peralatan yang baru.
2)
Kualifikasi Instalasi (KI)
Dilakukan terhadap fasilitas, sistem dan
peralatan baru atau yang dimodifikasi.
CPOB
(Cara Pembuatan Obat Yang Baik) 2012
Aspek
dan Ruang Lingkup CPOB 2012
1.
Manajemen
mutu
2.
Personalia
3. Bangunan dan fasilitas
4. Peralatan
5. Sanitasi dan higiene
6. Produksi
7. Pengawasan mutu
8. Inspeksi diri dan audit mutu &
persetujuan pemasok
9. Penanganan keluhan terhadap produk dan
penarikan kembali produk
10. Dokumentasi
11. Pembuatan dan
analisis berdasarkan kontrak
12. Kualifikasi dan
Validasi
GAMBARAN UMUMNYA,
1. Pada
pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin
bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan secara sembarangan
tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau
memulihkan atau memelihara kesehatan.
2. Tidaklah
cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi
yang lebih penting adalah bahwa mutu harus dibentuk ke dalam produk tersebut.
Mutu obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas, proses produksi dan
pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai dan personil yang terlibat.
3. Pemastian
mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu
saja; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang dikendalikan dan dipantau
secara cermat.
4. CPOB
ini merupakan pedoman yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang
dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya; bila perlu dapat
dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar mutu obat yang telah
ditentukan tetap dicapai.
5. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai
acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan
dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan Pedoman ini.
6. Pedoman
ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagai dasar
pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
7. Selain
aspek umum yang tercakup dalam Pedoman ini, dipadukan juga serangkaian pedoman
suplemen untuk aspek tertentu yang hanya berlaku untuk industri farmasi yang
aktivitasnya berkaitan.
8. Pedoman
ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
9. Pada
pedoman ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan bahan, produksi,
pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang, pengawasan mutu, pelulusan,
penyimpanan dan distribusi dari obat serta pengawasan terkait.
10. Cara
lain selain tercantum di dalam Pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi
prinsip Pedoman ini.Pedoman ini bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangan
konsep baru atau teknologi baru yang telah divalidasi dan memberikan tingkat
Pemastian Mutu sekurang-kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam
Pedoman ini.
11. Pada
pedoman ini istilah “hendaklah” menyatakan rekomendasi untuk
dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan, dimodifikasi menurut pedoman
lain yang relevan dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik atau digantikan
dengan petunjuk alternatif untuk memperoleh tingkat pemastian mutu minimal yang
setara.
2. PERBEDAANNYA
CPOB 2006 Anneks meliputi :
1. Pembuatan Produksi Steril
2. Produksi Produk Biologi
3. Pembuatan Gas Medisinal
4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekenan (Aerosol)
5. Pembuatan Produk Darah
6. Pembuatan Obat Investigasi untuk Uji Klinis
7. Sistem Komputerisasi
1. Pembuatan Produksi Steril
2. Produksi Produk Biologi
3. Pembuatan Gas Medisinal
4. Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekenan (Aerosol)
5. Pembuatan Produk Darah
6. Pembuatan Obat Investigasi untuk Uji Klinis
7. Sistem Komputerisasi
Adapun Aneks
(tambahan/gabungan/penjelasan lanjutan dari anneks 2006) CPOB 2012, antara lain
:
Aneks 1 : Pembuatan produk
steril
Aneks 2 : pembuatan obat produk biologi
Aneks 3 : pembuatan gas medisinal
Aneks 4 : pembuatan
inhalasi dosis terukur bertekanan (aerosol)
Aneks 5 : pembuatan
produk dari darah atau plasma manusia
Aneks 6 : pembuatan obat
investigasi untuk uji klinis
Aneks 7 : sistem
komputerisasi
Aneks 8 : cara pembuatan
bahan baku aktif obat yang baik
Aneks 9 : pembuatan
radiofarmaka
Aneks 10 : penggunaan radiasi
pengion dalam pembuatan obat
Aneks 11 : sampel pembanding
dan sampel pertinggal
Aneks 12 : cara penyimpanan dan
pengiriman obat yang baik
Aneks 13 : pelulusan parametris
Aneks 14 : manajemen risiko mutu
CPOTB
1.
SISTEM
MANAJEMEN MUTU
Dalam penerapan sistem
manajemen mutu hendaklah dijabarkan struktur organisasi, tugas dan fungsi,
tanggungjawab, prosedur-prosedur, instruksi-instruksi kerja, proses dan sumber
daya. Sistem mutu hendaklah dibentuk dan disesuaikan dengan kegiatan
perusahaan, sifat dasar produk-produknya, dan hendaklah diperhatikan aspek
penting yang ditetapkan dalam pedoman CPOTB ini.Pelaksanaan sistem mutu
hendaklah menjamin bahwa apabila diperlukan dapat dilakukan pengambilan contoh
bahan awal, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, serta dilakukan
pengujian terhadapnya untuk menentukan diluluskan atau ditolak, yang didasarkan
atas hasil uji dan kenyataan-kenyataan yang dijumpai yang berkaitan dengan
mutu.
2. KETENTUAN UMUM `
· Obat
tradisionaladalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian atau galenik, atau campuran dari bahan
tersebut, yang secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman.
· Bahan
awal adalah bahan baku dan bahan pengemas yang digunakan dalam pembuatan suatu
produk obat tradisional.
· Bahan
bakuadalah simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik
yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak
berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua
bahan tersebut masih terdapat didalam produk ruahan.
· Simplisiaadalah
bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat tradisional yang belum mengalami
pengolahan apapun juga dan kecuali
dinyatakan lain merupakan bahan yang dikeringkan.
· Bahan
pengemas adalah semua bahan yang digunakan untuk pengemasan produk ruahan untuk
menghasilkan produk jadi.
· Produk
antara adalah bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih
tahap pengolahan lebih lanjut untuk menjadi produk ruahan.
· Produk
ruahan adalah bahan atau campuran bahan yang telah selesai diolah yang masih
memerlukan tahap pengemasan untuk menjadi produk jadi.
· Produk
jadi adalah produk yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan
obat
tradisional.
· Pembuatan
adalah seluruh rangkaian kegiatan yang meliputi pengadaan bahan awal termasuk
penyiapan bahan baku, pengolahan, pengemasan, pengawasan mutu sampai diperoleh
produk jadi yang siap untuk didistribusikan.
· Produksi
adalah semua kegiatan pembuatan dimulai dari pengadaan bahan awal termasuk
penyiapan bahan baku, pengolahan, sampai dengan pengemasan untuk menghasilkan
produk jadi.
· Pengolahanadalah
seluruh rangkaian kegiatanmulai dari penimbangan bahan baku sampai dengan
dihasilkannya produk ruahan.
· Pengemasanadalah
kegiatan mewadahi, membungkus, memberi etiket dan atau kegiatan lain yang
dilakukan terhadapproduk ruahan untuk menghasilkan produk jadi.
· Pengawasan
dalam proses adalah pemeriksaan dan pengujian yang ditetapkan dan dilakukan
dalam suatu rangkaian proses produksi, termasuk pemeriksaan dan pengujian yang
dilakukan terhadap lingkungan dan peralatan dalam rangka menjamin bahwa produk
akhir (jadi) memenuhi spesifikasinya.
· Pengawasan
mutu (quality control)adalah semua upaya pemeriksaan dan pengujian selama
pembuatan untuk menjamin agar obat tradisional yang dihasilkan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
· Sanitasi
adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin kebersihan sarana pembuatan,
personil, peralatan dan bahan yang ditangani.
· Dokumentasi
adalah catatan tertulis tentang formula, prosedur, perintah dan catatan
tertulis lainnya yang berhubungan dengan pembuatan obat tradisional.
· Verifikasi
adalah suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan,
perlengkapan, prosedur kegiatanyang digunakan dalam pembuatan obat tradisional
senantiasa mencapai hasil yang diinginkan.
· Inspeksi
diri adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai semua aspek, mulai dari
pengadaan bahan sampai dengan pengemasan dan penetapan tindakan perbaikan yang
dilakukan oleh semua personal industri obat tradisional sehingga seluruh aspek
pembuatan obat tradisional dalam industri obat tradisional tersebut selalu
memenuhi CPOTB.
· Bets
adalah sejumlah produk obat tradisional yang diproduksi dalam satu siklus
pembuatan yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam.
· Lotadalah
bagian tertentu dari suatu bets yang memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam
batas yang telah ditetapkan.
· Kalibrasi
adalah kombinasi pemeriksaan dan penyetelan suatu instrumen agar memenuhi
syarat batas keakuratanmenurut standar yang diakui.
· Karantina
adalah status suatu bahan atau produk yang dipisahkan baik secara fisik maupun
secara sistem, sementara menunggu keputusan pelulusan atau penolakan untuk
diproses, dikemas atau didistribusikan.
· Nomor
bets atau nomor lot adalah suatu rancangan nomor dan atau huruf yang menjadi
tanda riwayat suatu bets atau lot secara lengkap, termasuk pemeriksaan mutu dan
pendistribusiannya.
· Diluluskan
(released) adalah status bahan atau produk yang boleh digunakan untuk diproses,
dikemas atau didistribusikan.
· Produk
kembalian adalah produk yang dikembalikan dari semua mata rantai distribusi ke
pabrik. Penarikan kembali (recall) adalah kegiatan menarik kembali produk dari
semua mata rantai distribusi apabila ditemukan adanya produk yang tidak
memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan penandaan atau adanya efek yang merugikan kesehatan.
· Keluhan
adalah suatu pengaduan dari pelanggan atau konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, khasiat dan keamanan.
3.
PERSONALIA
Personalia
hendaklah mempunyai pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kemampuan yang
sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Mereka
hendaklah dalam keadaan sehat dan mampu menangani tugas yang dibebankan
kepadanya.
4. BANGUNAN
Bangunan
industri obat tradisional hendaklah menjamin aktifitas industri dapat
berlangsung dengan aman. dari pencemaran, dan tidak mencemari lingkungan.
Bangunan industri obat tradisional hendaklah memenuhi persyaratan higiene dan
sanitasi.
5. PERALATAN
Peralatan yang
digunakan dalam pembuatan produk hendaklah memiliki rancang bangun konstruksi
yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dengan tepat, sehingga mutu
yang dirancang bagi tiap produk terjamin secara seragam dari bets ke bets,
serta untuk memudahkan pembersihan dan perawatannya.
6. SANITASI DAN HIGIENE
Dalam pembuatan
produk hendaklah diterapkan tindakan sanitasi dan higiene yang meliputi
bangunan, peralatan dan perlengkapan, personalia, bahan dan wadah serta faktor
lain sebagai sumber pencemaran produk.
7. PENYIAPAN BAHAN BAKU
Setiap bahan
baku yang digunakan untuk pembuatan hendaklah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
8. PENGOLAHAN DAN PENGEMASAN
Pengolahan dan
pengemasan hendaklah dilaksanakan dengan mengikuti cara yang telah ditetapkan
oleh industri sehingga dapat menjamin produk yang dihasilkan senantiasa
memenuhi persyaratan yang berlaku.
9. PENGAWASAN MUTU
Pengawasan mutu
merupakan bagianyang essensial daricara pembuatan obat tradisional yang baik.
Rasa keterikatan dan tanggung jawab semua unsur dalam semua rangkaian pembuatan
adalah mutlak untuk menghasilkan produk yang bermutu mulai dari bahan awal
sampaipada produk jadi. Untuk keperluan tersebut bagian pengawasan mutu
hendaklah merupakan bagian yang tersendiri.
10. INSPEKSI DIRI
Tujuan inspeksi
diri adalah untuk melakukan penilaian apakah seluruh aspek pengolahan,
pengemasan dan pengendalian mutu selalu memenuhi CPOTB. Program inspeksi diri
hendaklah dirancang untuk mengevaluasi pelaksanaan CPOTB dan untuk menetapkan
tindak lanjut. Inspeksi diri ini hendaklah dilakukan secara teratur. Tindakan
perbaikan yang disarankan hendaklah dilaksanakan. Untuk pelaksanaan inspeksi
diri hendaklah ditunjuk tim inspeksi yang mampu menilai secara obyektif
pelaksanaan CPOTB. Hendaklah dibuat prosedur dan catatan mengenai inspeksi diri
11. DOKUMENTASI
Dokumentasi
pembuatan produk merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang meliputi
spesifikasi, label/etiket, prosedur, metoda dan instruksi, catatan dan laporan
serta jenis dokumentasi lain yang
diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi seluruh
rangkaian kegiatan pembuatan produk. Dokumentasi sangat penting untuk
memastikan bahwa setiap petugas mendapat instruksi secara rinci dan jelas
mengenai bidang tugas yang harus dilaksanakannya, sehingga memperkecil risiko
terjadinya salah tafsir dan kekeliruan yang biasanya timbul karenahanya
mengandalkan komunikasi lisan.
12. KELUHAN DAN LAPORAN.
Keluhan dan
laporan menyangkut kualitas,efek yang merugikan atau masalah medis lainnya
hendaklah diselidiki dan dievaluasi serta diambil tindak lanjut yang sesuai.
13. PENARIKAN KEMBALI PRODUK
Penarikan
kembali produk yang berupa penarikan kembali satu atau beberapa bets atau
seluruh produk tertentu dari semua mata rantai distribusi. Penarikan kembali
dilakukan apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi persyaratan atau
atas dasar pertimbangan adanya efek yang tidak diperhitungkan yang merugikan kesehatan.
Penarikan kembali seluruh produk tertentu dapat merupakan tindak lanjut
penghentian pembuatan satu jenis produk yang bersangkutan.
CARA PEMBUATAN KOSMETIK YANG BAIK
(CPKB)
Ditetapkan oleh Pemerintah. Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik (CPKB) merupakan salah satu faktor penting untuk dapat
menghasilkan produk kosmetik yang memenuhi standar mutu dan
keamanan. Penerapan CPKB merupakan persyaratan kelayakan dasar untuk
menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang diakui dunia internasional. Terlebih
lagi untuk mengantisipasi pasar bebas di era globalisasi maka penerapan CPKB
merupakan nilai tambah bagi produk kosmetik Indonesia untuk bersaing dengan
produk sejenis dari negara lain baik di pasar dalam negeri maupu internasional.
Adapun tujuan dari CPKB adalah,
Secara Umum:
- Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan.
- Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas.
Secara
Khusus :
- Dengan dipahaminya penerapan CPKB oleh para pelaku usaha industri Kosmetik sehingga bermanfaat bagi perkembangan industri Kosmetik.
- Diterapkannya CPKB secara konsisten oleh industri Kosmetik
SISTEM
MANAJEMEN MUTU (CPKB)
Aspek
dan Ruang Lingkup CPKB 2012
1.
Manajemen
mutu
2.
Personalia
3. Bangunan dan fasilitas
4. Peralatan
5. Sanitasi dan higiene
6. Produksi
7. Pengawasan mutu
8. Inspeksi diri dan audit mutu &
persetujuan pemasok
9. Penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan
kembali produk
10. Dokumentasi
11. Pembuatan dan
analisis berdasarkan kontrak
12. Kualifikasi dan Validasi
SISTEM MANAJEMEN MUTU
Prinsipnya
adalah Industri kosmetik harus membuat produk sedemikian rupa agar sesuai
dengan tujuanp enggunaanya, memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan
resko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah
atau tidak efektif. Manajemen bertanggung jawab untuk pencapaian
tujuan ini melalui suatu “Kebijakan Mutu” yang memerlukan
partisipasi dan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di
dalam perusahaan. Untuk mencapai tujuan konsisten dan
dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara manyeluruh
dan deterapkan secara benar. Unsur dasar sistem manajemen mutu adalah :
- Dijabarkannya struktur organisasi, tugas dan fungsi, tanggungjawab, prosedur-prosedur, instruksi-instruksi, proses dan sumber daya untuk menerapkan manajemen mutu.
- Sistem mutu harus dibentuk dan disesuaikan dengan kegiatan perusahaan, sifat dasar produk-produknya, dan hendaknya diperhatikan elemen-elemen penting yang ditetapkan dalam pedoman ini.
- Pelaksanaan sistem mutu harus menjamin bahwa apabila diperlukan, dilakukan pengambilan contoh bahan awal, produk antara dan produk jadi, serta dilakukan pengujian terhadapnya untuk menentukan diluluskan atau ditolak, yang didasarkan atas hasil uji dan kenyataan-kenyataan yang dijumpai yang berkaitan dengan mutu.
PERSONALIA
Persyaratan umum
personalia:
- Semua personil harus memenuhi persyaratan kesehatan, baik fisik maupun mental, serta mengenakan pakaian kerja yang bersih.
- Personil yang bekerja di area produksi hendaklah tidak berpenyakit kulit, penyakit menular atau memiliki luka terbuka, memakai pakaian kerja, penutup rambut dan alas kaki yang sesuai dan memakai sarung tangan serta masker apabila diperlukan.
- Personil harus tersedia dalam jumlah yang memadai, mempunyai pengalaman praktis sesuai dengan prosedur, proses dan peralatan.
- Personil di Bagian Pengolahan, Produksi dan Pengawasan Mutu setidak-tidaknya berpendidikan minimal setara dengan Sekolah Menengah Tingkat Atas.
- Semua personil harus memahami prinsip Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), mempunyai sikap dan kesadaran yang tinggi untuk melaksanakannya melalui pelatihan berkala dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar